Piagam Intoleransi Madinah

Christiaan Snouck Hurgronje (1857 – 1936), seorang cendekiawan Belanda dalam bidang kebudayaan dan bahasa Timur menulis, “Liga bangsa-bangsa yang didirikan Nabi Islam menempatkan prinsip kesatuan internasional persaudaraan umat manusia pada fondasi-fondasi universal sebagai cahaya bagi bangsa-bangsa lain. Faktanya adalah tidak satupun bangsa di dunia yang dapat menunjukkan kesejajaran dengan apa yang telah dilakukan Islam – realisasi ide Liga Bangsa-bangsa”.

Yang dimaksudkan dengan “liga bangsa-bangsa” oleh Snouck Hurgronje yang telah menjadi mualaf adalah ketetapan/Edik Medinah Muhammad. Saat mesjid sedang dalam proses pembangunan, Muhammad mulai menyusun peraturan untuk memperkuat dominasinya. Ia menulis sebuah dokumen yang memuat kewajiban setiap orang kepadanya. Ini adalah sebuah pemberlakuan unilateral kehendaknya terhadap semua orang, baik orang-orang beriman maupun tidak. Beranggapan dirinya dipenuhi dengan otoritas ilahi, Muhammad mengharapkan semua orang lain untuk menaatinya tanpa ragu. Sebuah studi mendalam terhadap dokumen ini wajib dilakukan oleh siapapun yang ingin memahami Islam. Dokumen ini adalah piagam, arahan dan hukum yang mengatur perilaku orang Muslim terhadap non Muslim.

“Demi nama Allah Yang Maha Pengasih dan Pemurah. Ini adalah sebuah dokumen dari Muhammad Nabi di antara orang-orang beriman dan Muslim Quraysh dan Yathrib dan orang-orang yang mengikuti mereka dan bergabung dengan mereka dan berjerih dengan mereka. Mereka adalah satu komunitas (umma) yang terpisah dari semua orang.

Para imigran Quraysh sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan mereka saat ini harus membayar uang darah sesuai jumlah mereka dan akan menebus para tahanan mereka dengan kebaikan dan keadilan di antara orang-orang beriman.

Bani Auf sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan mereka saat ini harus membayar uang darah yang mereka bayarkan dalam kekafiran. Setiap bagian akan menebus para tahanannya dengan kebaikan dan keadilan di antara orang-orang beriman.

Orang-orang beriman tidak boleh membiarkan siapapun berkekurangan di antara tidak membayar uang tebusannya atau uang darah dalam kebaikan.

Seorang beriman tidak boleh bersekutu dengan orang merdeka milik Muslim lainnya untuk menentangnya. Orang-orang beriman yang taqwa kepada Allah harus menentang pemberontak atau orang yang berusaha menyebarkan ketidakadilan, atau dosa atau permusuhan, atau korupsi di antara orang-orang beriman. Tangan setiap orang akan menentangnya sekalipun ia adalah anak salah satu dari mereka.

Seorang beriman tidak boleh membunuh orang beriman demi orang yang tidak beriman, juga ia tidak boleh membantu orang tidak beriman melawan orang yang beriman. Perlindungan Allah itu ada. Yang terkecil di antara mereka dapat memberikan perlindungan kepada orang asing bagi mereka. Orang-orang beriman adalah sahabat bagi satu sama lain dan tidak bagi orang luar.

Orang Yahudi yang mengikuti kami mendapatkan pertolongan dan kesetaraan. Ia tidak boleh dizalimi dan musuh-musuhnya pun tidak akan dibantu.

Kedamaian orang-orang beriman tidak terbagi-bagi. Tidak ada kedamaian diciptakan ketika orang-orang beriman sedang berjuang di jalan Allah. Persyaratan-persyaratan harus adil dan setara bagi semua.

Dalam setiap penyerangan seorang penunggang harus membawa seseorang di belakangnya. Orang-orang beriman harus membalas darah sesamanya yang tertumpah di jalan Allah. Orang-orang beriman yang taqwa menikmati tuntunan yang terbaik dan benar.

Tidak ada penyembah berhala yang boleh mengambil orang atau properti milik Quraysh yang dilindunginya juga tidak boleh ia mencampuri urusan orang beriman.

Siapapun yang didakwa membunuh seorang beriman tanpa alasan yang kuat akan menjadi sasaran balas dendam kecuali kerabat orang itu dipuaskan (dengan uang darah), dan orang-orang beriman bersatu menentangnya, dan mereka bersumpah untuk mengambil tindakan melawannya.

Diharamkan bagi orang beriman yang menerima apa yang ada dalam dokumen ini dan percaya kepada Allah dan hari Penghakiman, untuk menolong seorang pelaku kejahatan atau memberinya perlindungan. Kutukan Allah dan murka-Nya pada Hari Kebangkitan akan menimpanya jika ia melakukan hal itu, dan baik pertobatan maupun tebusan darinya tidak akan diterima. Apabila kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu hal, maka haruslah bertanya kepada Allah dan kepada Muhammad.

Orang Yahudi harus memberi sumbangan untuk biaya perang selama mereka berjuang bersama orang-orang beriman. Orang Yahudi dari Bani Auf adalah satu komunitas dengan orang beriman dan memiliki kebebasan mereka, kecuali mereka yang bersikap tidak adil dan penuh dosa, karena mereka menyakiti diri dan keluarga mereka sendiri. Hal yang sama berlaku bagi orang Yahudi dari Bani al-Najjar, Bani al-Harith, Bani Saida, Bani Jusham, Bani al-Aus, Bani Tha’laba, dan Bani al-Shutayba. Kesetiaan adalah perlindungan terhadap pengkhianatan.

Orang-orang merdeka dari Bani Tha’laba adalah bagi mereka sendiri. Sahabat-sahabat dekat bagi orang Yahudi adalah bagi mereka sendiri. Tidak seorangpun dari mereka yang boleh pergi berperang tanpa seijin Muhammad, tetapi ia tidak akan dicegah dari melakukan balas dendam untuk luka/cidera.
Orang yang membunuh orang lain tanpa memberi peringatan, membunuh dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali orang yang telah menzoliminya, karena Allah akan menerima hal itu.

Orang Yahudi harus menanggung pengeluaran mereka dan orang Muslim menanggung pengeluaran mereka. setiap orang harus menolong orang lain terhadap siapapun yang menyerang orang-orang dalam dokumen ini. Mereka harus mencari nasihat dan konsultasi. Dan kesetiaan adalah perlindungan terhadap pengkhianatan.

Seseorang tidak bertanggungjawab atas kesalahan sekutunya. Orang yang dizalimi harus ditolong.

Orang Yahudi harus membayar bersama orang beriman selama perang berlangsung. Yathrib/Medinah akan menjadi tempat perlindungan bagi orang-orang dalam dokumen ini. Seorang asing yang berada di bawah perlindungan, maka tuan rumah tak boleh melukai atau melakukan kejahatan terhadapnya.

Seorang wanita hanya akan diberikan perlindungan dengan seijin keluarganya. Jika ada pertikaian atau kontroversi yang akan menyebakan masalah maka harus ditanyakan kepada Allah dan Muhammad Rasul Allah.

Allah menerima apa yang terdekat dengan kesalehan dan kebaikan dalam dokumen ini. Orang Quraysh dan para penolong mereka tidak akan diberikan perlindungan. Pihak-pihak yang bersepakat harus saling menolong terhadap serangan apapun kepada Yathrib. Jika mereka dipanggil untuk mengadakan perdamaian dan memeliharanya maka mereka harus melakukannya; dan jika mereka membuat tuntutan yang sama terhadap orang Muslim maka itu harus dipenuhi kecuali dalam kasus perang suci. Setiap orang akan mendapatkan bagiannya dari  bagian yang menjadi milik kelompoknya.

Orang-orang Yahudi dari al Aus, orang-orang merdeka [milik] mereka dan diri mereka sendiri berdiri sama tinggi dengan orang-orang yang ada dalam dokumen ini dalam kesetiaan murni dari orang-orang dalam dokumen ini.

Kesetiaan adalah perlindungan terhadap pengkhianatan. Orang yang mendapatkan harus mendapatkannya bagi dirinya sendiri. Allah menyetujui dokumen ini. Tindakan ini tidak akan melindungi orang yang tidak adil dan pendosa.

“Orang yang pergi berperang dan orang yang tinggal di dalam kota akan aman kecuali ia telah berlaku tidak adil dan berdosa. Allah adalah pelindung orang yang baik dan bertaqwa dan Muhammad adalah Rasul Allah””.


Inilah yang dimaksudkan Hurgronje dengan prinsip kesatuan internasional persaudaraan umat manusia yang diletakkan pada pondasi-pondasi Universal.

Teks dokumen tersebut memperjelas bahwa dokumen itu adalah sebuah dekrit, dan bukan perjanjian seperti yang seringkali disebut-sebut. Dokumen itu adalah sebuah ketetapan yang diberlakukan Muhammad secara paksa terhadap semua orang dan berbagai kalangan, bukan hanya orang Muslim, tetapi juga orang Yahudi dan para sekutu Yahudi, bahkan kaum Quraysh. Sebuah perjanjian setidaknya harus memuat dua tanda tangan. Dokumen ini hanya mempunyai satu tanda tangan, yaitu cap/segel Muhammad. Dokumen itu mengatakan orang-orang beriman adalah satu komunitas (umma) yang terpisah dari semua orang/kalangan lain. Klausa ini menyatakan natur fasisme Islam sejak awal mulanya. Kesatuan dan persaudaraan dalam Islam hanyalah di kalangan orang beriman/Muslim sendiri. Orang-orang tidak beriman tidak termasuk. Beberapa ayat Quran meratifikasi hal ini.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”  (Sura 5:51)

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Sura 3:28)

Dalam ayat ini Muhammad melarang orang Muslim bersahabat dengan orang-orang tidak beriman, kecuali untuk menipu mereka.

Disini, tujuan Muhammad adalah untuk menciptakan sebuah pasukan. Mendorong para budak untuk memeluk Islam, ia memerintahkan para pengikutnya untuk uang penebusan mereka dan membeli mereka dari para majikan mereka. Menurut Bukhari, jika budak-budak, baik pria maupun wanita, mau meninggalkan penyembahan berhala, maka mereka akan menjadi bebas dan mempunyai hak-hak yang sama dengan para imigran lain.  

Beberapa budak mengambil kesempatan ini dan memeluk Islam agar mereka dapat dibeli dan dibebaskan. Yang paling terkenal dari antara mereka adalah Salman, orang Persia. Muhammad bahkan mendorong pembayaran uang darah untuk para pembunuh, jika mereka memeluk Islam. Para budak ini kemudian menjadi prajurit dalam pasukan Muhammad. Mereka tidak mempunyai uang dan tidak tahu harus pergi kemana [tidak punya rumah] selain bergabung dengannya dan turut menikmati hasil jarahan.

Seperti yang dapat kita lihat, kekejaman intens orang Muslim terhadap pengkritik Islam berakar dalam dokumen ini. Di dalamnya dikatakan bahwa orang-orang beriman harus melawan para pemberontak dan yang menyebarkan ketidakadilan, atau dosa atau permusuhan atau korupsi/pemalsuan. Semua ini berarti mereka yang menentang Islam. Klausa ini juga mendorong terbentuknya geng-geng pengontrol masyarakat dimana orang Muslim hendak memata-matai orang lain untuk memastikan bahwa tidak ada perbedaan yang muncul ke permukaan/terekspresi. Jika pemberontakan semacam itu terlihat, “setiap orang harus menentangnya sekalipun ia adalah anak salah satu dari mereka”. Kemudian kita akan melihat bagaimana orang Muslim bangkit menentang kerabat mereka sendiri bahkan menjadi relawan untuk membunuh mereka.

Fitur lainnya dari hukum Syariah di negara-negara Islam adalah tidak ada orang Muslim yang boleh dibunuh oleh karena ia telah membunuh non Muslim. Di sisi lain, “Barangsiapa terbukti telah membunuh seorang beriman tanpa alasan, maka ia menjadi sasaran balas dendam”. Pesannya adalah, hidup/nyawa orang non Muslim tidak sama harganya dengan nyawa orang Muslim. Dan jika seorang Muslim melanggar/menzolimi hak seorang non Muslim, menurut piagam ini orang-orang beriman tidak boleh membantu orang yang tidak beriman itu menentang mereka. Barangsiapa melakukannya, kutuk Allah ada padanya. Ini berarti jika anda tinggal di negara Islam dan hak-hak anda dizolimi oleh seorang Muslim, misalnya ia mencuri dari anda, menjahati anda atau memperkosa putri anda, jangan mengharapkan keadilan dari orang Muslim. Mereka tidak diijinkan menolong seorang non Muslim melawan Muslim. Kita melihat ketidakadilan ini dilakukan di seluruh negara Islam hingga hari ini, dimana non Muslim secara sistematis dianiaya dan para penganiaya mereka tidak pernah diadili.

Orang Muslim dilarang membalas dendam kepada Muslim lainnya jika ia membunuh ayah atau saudaranya yang tidak beriman.
 
Di sisi lain, jika seorang non Muslim membunuh seorang Muslim, semua Muslim harus membalas dan membunuh orang non Muslim itu. Ini adalah norma di semua negara Islam hingga ke tingkat dimana hukum syariah ditegakkan.

Negara-negara Barat mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar untuk membantu orang Muslim berintegrasi. Namun, orang Muslim adalah satu-satunya komunitas asing yang belum dan tidak akan berintegrasi. Mereka membentuk kantong-kantong Muslim dan mengisolasi diri mereka dari orang lain. Ada banyak kelompok masyarakat seperti itu di beberapa kota di Eropa dan wilayah-wilayah terlarang bagi non Muslim, bahkan polisi pun takut memasukinya. Alasan untuk itu adalah piagam ini. “Orang Beriman adalah sahabat bagi sesamanya dan bukan bagi orang luar”.

Muhammad mengharapkan orang Yahudi dari Yahtrib turut menyumbang untuk biaya perang-perangnya dan mengangkatnya sebagai penguasa tunggal untuk menghakimi dan menghukum mereka jika menurutnya mereka telah bersikap “tidak adil dan penuh dosa”. Ia berjanji untuk bersikap adil kepada orang-orang Yahudi yang mengikutinya, tetapi jika tidak maka mereka pun tidak boleh berharap mendapat keadilan/kesetaraan. Inilah ide di balik sikap dhimmi yang pada akhirnya menjadi institusi dalam Islam.

Sudah menjadi fakta yang diketahui bersama bahwa dalam Perserikatan Bangsa-bangsa, negara-negara Muslim memiliki blok tersendiri. Ini sesuai dengan perintah Muhammad yang tertera dalam dekrit Medinahnya, yang mengatakan, “Kedamaian orang beriman tidak terbagi-bagi”. Tidak ada penguasa Muslim yang berpihak kepada negara non Muslim untuk melawan negara Muslim lainnya. Jika mereka melakukannya, seperti yang dilakukan Arab Saudi ketika Amerika menginvasi Irak, orang Muslim harus bangkit melawan mereka dan membuang mereka. Rejim Saddam adalah rejim sekuler, tetapi oleh karena ia mempunyai nama Muslim, para penguasa Arab yang berpihak kepada Amerika untuk melengserkannya, telah melakukan dosa yang tidak terampuni. Mereka kehilangan legitimasi mereka untuk memerintah walaupun mereka menjalankan hukum Syariah dengan sangat ketat.

Bagi Islam, tidak apa-apa jika sesama Muslim bertikai. Mereka telah melakukannya sejak jaman Khalif yang pertama. Tetapi mereka tidak boleh bersekutu dengan non Muslim. Jika mereka melakukannya, orang Muslim dapat berhenti menaati perintah mereka.  

Orang Muslim tidak boleh memberontak terhadap penguasa Muslim sekalipun ia opresif dan tidak adil, kecuali penguasa itu melanggar Syariah. Dalam kasus itu, pemberontakan terhadapnya diharuskan.  

Dari dokumen ini kita dapat belajar bahwa Muhammad telah berencana untuk menyerang dan menjarah. “Dalam setiap penyerangan, seorang penunggang harus membawa seseorang di belakangnya. Orang beriman harus membalaskan darah sesamanya yang tertumpah di jalan Allah”.

Walaupun para apologis Muslim berulangkali mengklaim bahwa perang-perang Muhammad bersifat defensif, sudah jelas hal itu tidaklah demikian. Dokumen tersebut melarang orang Muslim menolong atau memberi tumpangan kepada pelaku kejahatan. Siapakah yang disebut pelaku kejahatan? Menurut Muhammad, para pelaku kejahatan adalah orang-orang tidak beriman. Orang-orang yang menafsirkan kitab suci mereka berbeda dari tafsiran yang diinginkan Muhammad (Sura 2:29) yaitu orang Yahudi dan Kristen (Sura 2:21) yang dianggap sebagai pelaku kejahatan. Mereka yang memilih kiblat lain selain dari yang ditetapkan oleh Muhammad adalah para penjahat (Sura 2:144). Mereka yang menolak turut berjihad dan menolak menumpahkan darah bagi Muhammad adalah penjahat (Sura 2:245). Orang yang menolak wahyu Allah adalah penjahat (Sura 6:33). Semua orang tidak beriman adalah penjahat (Sura 3:128 -192, 5:29, 7:44, 8:54).

Perkataan dalam Quran atau kitab lainnya yang ditulis orang Muslim tidak berarti sama bagi orang lain. Untuk memahami apa yang dikatakan orang Muslim, kita harus memahami makna kata-kata itu dari perspekstif mereka. Para penjahat dalam Islam tidak berarti orang yang melakukan orang hal-hal yang buruk. Anda dapat melakukan semua perbuatan baik, tapi jika anda tidak percaya kepada Muhammad, maka anda adalah penjahat. Di sisi lain, anda dapat menjadi pembunuh massal, perampok dan pemerkosa, tapi jika anda menyembah Allah dan utusan-Nya dan kejahatan-kejahatan anda dilakukan dengan niat untuk menolong Islam, maka anda bukan penjahat.

Kesalehan dalam Islam bukanlah seperti yang dipahami non Muslim. Dalam Islam, kesalehan bararti meneladani Muhammad, yaitu bersembahyang seperti dia, berpakaian seperti dia, bercukur seperti dia, makan seperti dia, menggunakan toilet seperti dia dan membenci orang yang ia benci.

Damai dalam Islam tidaklah sama dengan arti kata itu. Damai berarti dominasi Islam, ketika non Muslim ditundukkan dan membayar upeti kepada Muslim.

Ketidakadilan dalam Islam bukan berarti menzolimi hak orang lain, melainkan tidak beriman. Keadilan Islam dapat sangat tidak adil bagi orang lain. Seorang Muslim dapat merampok non Muslim, meneror mereka dan membunuh mereka, merampok dan memerkosa para wanita dan anak-anak mereka, dan itu dianggap adil. Tetapi jika anda tidak beriman, anda tidak adil sekalipun anda bernama Ibu Teresa. Keadilan adalah membunuh orang tidak beriman atau menundukkan mereka.

Anda tidak dapat memahami Islam sekalipun Islam dijelaskan kepada anda dalam bahasa anda. Kamus spesial harus dibuat untuk menjelaskan apa yang dimaksudkan orang Muslim ketika mereka menggunakan kata yang sama yang dikatakan orang lain.

Dengan Edik ini, Muhammad menetapkan dirinya sendiri sebagai satu-satunya penguasa di Yathrib, pemberi hukum dan diktator. Ia menjadikan dirinya arbitrator dan peng-eksekusi, apakah mereka yang terdampak oleh dokumen itu setuju atau tidak. Menurut ketetapan itu, setiap orang harus tunduk pada aturannya. Terserah kepada orang Muslim untuk membuat anda taat dan tunduk pada aturan mereka dimanapun mereka dapat melakukannya.
Sama seperti segala sesuatunya dalam Islam, dokumen Medinah pun penuh kontradiksi. Di satu bagian dikatakan “Seseorang tidak bertanggungjawab atas kesalahan sekutunya”, dan di bagian lain dikatakan “Orang yang membunuh orang lain tanpa peringatan, membunuh dirinya sendiri dan keluarganya”, dan “Orang yang bersikap tidak adil dan penuh dosa, menyakiti diri dan keluarga mereka sendiri”. Kemudian kita akan melihat bagaimana ia menghukum, membuang dan membantai seluruh populasi karena dosa segelintir orang.

Di akhir dokumen ia mendeklarasikan diri sebagai rasul Allah dan mengklaim bahwa Allah menyetujuinya. Jelas orang Yahudi tidak setuju dengan klaim ini. Semakin jelaslah bahwa dokumen ini bukanlah perjanjian.

Saat ini, orang Muslim Yathrib sekitar 200-250 orang, kurang dari 3% dari seluruh populasi. Sudah cukup bukti untuk menunjukkan bahwa mayoritas yang bersikap tidak peduli akan selalu menyerah pada tuntutan sekelompok kecil minoritas yang gigih dan berdedikasi.  

Dalam waktu yang singkat kota itu jatuh dalam kekuasaan Muhammad. Tidak lama setelah kedatangannya, ia memutuskan bahwa kota itu harus diberi namanya dan harus diubah menjadi Medinatul Nabi, Kota Nabi.



Artikel dipetik dari buktidansaksi.com